STRUKTUR LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) KESEHATAN INDONESIA
- Tugas dan Fungsi
- Penanggung Jawab
Tugas :- pengawas program pelatihan
- Penanggung Jawab Pelatihan
- Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan LPK
- Menonaktifkan Pengurus LPK
Fungsi : Penanggung Jawab seluruh kegiatan LPK
- Direktur LPK
Tugas :- Memimpin setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LPK
- Mengembangkan jaringan kemitraan
- Menjalin hubungan dengan mitra kerja DU/DI, Instansi terkait
- Mengembangkan lembaga dalam segala hal
- Mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan bersama-sama instruktur dan mitra kerja.
Fungsi : Sebagai pemimpin LPK dalam segala bidang.
- Sekretaris
Tugas :- Mencatat semua keperluan pimpinan lembaga
- Mengagendakan kegiatan-kegiatan pimpinan sehari-hari
- Sebagai administratori umum
- Mengatur dan mengatur keluar masuk surat
Fungsi : Membantu pimpinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Bendahara
Tugas :- Mengatur keuangan
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran
- Melaporkan keuangan kepada Direktur LPK
- Membuat Rencana Anggaran Biaya
Fungsi : Penyelenggara keuangan lembaga.
- Instruktur
Tugas :- Melaksanakan proses pembelajaran rutin pada warga belajar
- Melakukan usulan perubahan kurikulum
- Mengusulkan sarana prasarana sesuai kebutuha pelatihan.
- Menyusun silabus dan RPP
Fungsi : Melaksanakan pembelajaran pada siswa sesuai bidang keterampilannya.
- Penanggung Jawab
